Daftar isi5 bagian
- 011. PPh Final 0.5% Untuk UMKM dengan omzet < Rp 4.8 M/tahun, dikenakan PPh Final 0.5% dari omzet bruto.
- 022. Batas Omzet Lewat dari 4.8 M/tahun, Anda otomatis pindah ke skema PPh Badan normal (22%).
- 033. Wajib PKP Omzet > 4.8 M/tahun = wajib jadi PKP & memungut PPN 11%.
- 044. Lapor Bulanan PPh Final dilapor & dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- 055. Insentif Berakhir 2024 Beberapa insentif UMKM era pandemi sudah berakhir. Cek update terbaru sebelum lapor.
UMKM punya privilese pajak khusus. Manfaatkan dengan benar.
