Kembali ke blog
5 Hal Wajib Tahu Pajak UMKM
LEGALAJA · BLOG
Akuntansi & Pajak

5 Hal Wajib Tahu Pajak UMKM

Tarif PPh Final 0.5% untuk UMKM, batas omzet, dan kapan Anda jadi PKP.

TL
Tim Legalaja
15 Juni 2024 6 menit
Daftar isi5 bagian
  1. 011. PPh Final 0.5% Untuk UMKM dengan omzet < Rp 4.8 M/tahun, dikenakan PPh Final 0.5% dari omzet bruto.
  2. 022. Batas Omzet Lewat dari 4.8 M/tahun, Anda otomatis pindah ke skema PPh Badan normal (22%).
  3. 033. Wajib PKP Omzet > 4.8 M/tahun = wajib jadi PKP & memungut PPN 11%.
  4. 044. Lapor Bulanan PPh Final dilapor & dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  5. 055. Insentif Berakhir 2024 Beberapa insentif UMKM era pandemi sudah berakhir. Cek update terbaru sebelum lapor.

UMKM punya privilese pajak khusus. Manfaatkan dengan benar.

1. PPh Final 0.5% Untuk UMKM dengan omzet < Rp 4.8 M/tahun, dikenakan PPh Final 0.5% dari omzet bruto.

2. Batas Omzet Lewat dari 4.8 M/tahun, Anda otomatis pindah ke skema PPh Badan normal (22%).

3. Wajib PKP Omzet > 4.8 M/tahun = wajib jadi PKP & memungut PPN 11%.

4. Lapor Bulanan PPh Final dilapor & dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

5. Insentif Berakhir 2024 Beberapa insentif UMKM era pandemi sudah berakhir. Cek update terbaru sebelum lapor.

Butuh bantuan menerapkan ini?

Tim kami siap diskusi gratis di WhatsApp.

Chat Sekarang

Artikel lain